Senin, 30 Januari 2012

kas dan bank


Kas dan Bank

                Kas merupakan harta lancar perusahaan yang sangat menarik dan mudah untuk diselewengkan. Selain itu banyak transaksi perusahaan yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas. Karena itu untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kecurangan atau penyelewengan yang menyangkut uang kas perusahaan, diperlukan adanya pengendalian intern ( internal control) yang baik atas kas dan bank.
                Kas ialah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Sedangkan Bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai kas dan bank yaitu :
·         Kas Kecil (petty cash)
·         Saldo rekening giro di bank
·         Bon sementara (I O U)
·         Bon-bon kas kecil yang belum direimbursed
·         Check tunai yang akan didepositokan
Yang tidak dapat digolongkan sebagai bagian dari kas dan bank yaitu :
·         Deposito berjangka (time deposit) yang jatuh tempo lebih dari 3 bulan
·         Check mundur dan check kosong
·         Dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu (sinking fund)
·         Rekening giro yang tidak dapat segera digunakan baik didalam maupun diluar negeri misalnya karena dibekukan.

Tidak ada komentar: